Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis HAM . Segerah Bebaskan ASSA ASSO
Siaran Pers
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAM PAPUA
Nomor : 008-SK-KPHHP/III/2020
BEBASKAN "ASSA ASSO"
“HENTIKAN KRIMINALISASI PASAL MAKAR MENGUNAKAN SISTIM PERADILAN PIDANA DI PAPUA”
Pada dasarnya terdakwa Assa Asso merupakan korban Kriminalisasi Pasal Makar, hal itu terbukti secara nyata dalam surat dakwaan yang tidak jelas menyebutkan waktu kejadian perkara yang dimulai sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2019. Berdasarkan fakta tersebut menunjukan bahwa saudara Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan Surat Dakwaan telah mengarang bebas sehingga berdampak pada “dakwaannya kabur”.
Selain itu, berkaitan dengan rumusan tempat dilakukan tindak pidana pun tidak disebutkan dengan jelaskan padahal terdakwa hanya memposting status di akun facebook pribadinya saja tanpa melakukan orasi didepan masa aksi dalam demostrasi tanggal 19 Agustus 2019 maupun 23 September 2019. Anehnya lagi, saudara Jaksa Penuntut Umum tidak update terkait rumusan Pasal 160 KUHP yang wajib dimaknai sebagai delik materil pasca putusan Judicial Review Pasal 160 KUHP di Mahkama Kontitusi.
Terlepas dari itu, terdakwa Assa Asso sendiri mengaku bahwa saat penangkapan pihak kepolisian tidak menunjukan surat tugas dan menunjukan surat penangkapan dan bahkan dalam proses itu terdakwa mengalami tindakan kekerasan dari aparat kemanan padahal pada tanggal 23 September 2019 dirinya tidak mengikuti aksi demostrasi yang dilakukan oleh Mahasiswa Eksodus.
Semua fakta diatas menunjukan bahwa saudara Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan Surat Dakwaan terlihat asal-asal tanpa mengikuti Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia sehingga berdampak pada kriminalisasi pasal makar (Pasal 106 KUHP) dan penghasutan (Pasal 160 KUHP).
Dalam persoalan ini sepertinya aparat penegak hukum di papua lupa atau sengaja lupa bahwa berkomunikasi dan memperoleh informasi mengunakan saluran informasi media sosial merupakan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” sebagaimana dijamin pada Pasal 28F, UUD 1945. Selain itu, berkaitan dengan materi informasihnya yang berkaitan dengan sikap anti rasis merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik.
Atas dasar itu, semestinya apa yang dilakukan oleh Terdakwa Assa Asso dipandang sebagai bagian langsung dari “perjuangan HAM yang menjadi prinsip pokok dari negara hukum yang wajib melindungi HAM setiap warga negaranya”. Melalui fakta penangkapan, penahanan dan penuntutan terhadap Assa Asso mengunakan Pasal Makar yang dilakukan pihak kepolisian dan pihak kejaksaan terhadap Assa Asso dengan dakwaan Pasal Makar secara langsung menambah deratan panjang Kriminalisasi Pasal Makar terhadap orang papua yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di papua. Hal itu menunjukan lagi-lagi aparat penegak hukum di papua mengabaikan penegasan Sunaryo selaku Hakim Mahkam Konstitusi dalam putusan uji materi gugatan delik makar dalam KUHP masing-masing bernomor 7/PUU-XV/2017 dan 28/PUU-XV/2017 telah menegaskan bahwa : “Aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal makar sehingga tidak jadi alat membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokratis yang menjadi semangat UUD 1945” (Baca : https://kabar24.bisnis.com/read/20180131/15/732882/uji-materi-pasal-makar-begini-putusan-mahkamah-konstitusi?fbclid=IwAR1PVNnLdBmhfgU7t2cd3gQO8pGx4jweFFapCmuUuXhVOHhgyR-sNJpSwBA).
Berdasarkan uraian diatas, kami Koalisi Pengak Hukum dan HAM Papua selaku penasehat hukum terdeakwa Assa Asso menegaskan :
1. Kajati Papua Cq Kajari Kota Jayapura untuk menghentikan kriminalisasi Pasal makar terhadap Pejuang HAM Papua mengunakan Sistim Peradilan Pidana;
2. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Terdakwa Assa Asso untuk menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena dakwaannya Kabur dan demi menyelamatkan Kriminalisasi Pasal Makar mengunakan sistim peradilan pidana yang sudah sedanbg dan akan terus dilakukan oleh aparat penegak hukum di papua kepada pejuang HAM Papua;
3. Bebaskan Terdakwa Assa Asso dari Kriminalisasi Pasal Makar
Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jayapura, 3 Maret 2020
Hormat Kami
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua
Emanuel Gobay, S.H., MH
(Kordinator Litigasi)



<< Home